Apa Masih Ada Hukum di Indonesia?

“Perjuanganku akan lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih susah karena melawan bangsamu sendiri.”
-          Ir. Soekarno

Presiden kita yang pertama seakan tak ada matinya dalam memberikan petuah kepada anak cucunya sendiri. Seakan beliau sudah tahu apa yang akan dihadapi oleh anak cucunya di masa yang akan mendatang. Seperti demikian, kata-katanya yang baru saja kita baca, tentang sebagaimana sulitnya anak cucunya nanti untuk mengusir para penjajah lokal yang menjajah di tanahnya sendiri.
Tentang bagaimana sikap kita untuk menghadapi persoalan yang sebegitu menyakitkan untuk dilihat.
Kerap sekali di layar kaca, kita melihat sebuah tontonan yang seharusnya tidak pantas untuk kita lihat, bahkan dalam hak penyiarannya saja, menurut saya harus terlebih untuk diperhitungkan. Saya tidak menyinggung tentang sinetron-sinetron yang sama sekali tidak ada kemanusiawian di dalamnya, bahkan, yang secara gamblang menyiarkan satu sampai dua jam penuh tontonan yang seharusnya disiarkan khusus di stasiun perhewanan.
Kalau masalah sinetron yang lebih ke shitnetron, saya sudah pernah membahasnya di cerita pendek seri Otong. Sekarang saya akan mencoba membahas tentang bagaimana hukum di Indonesia berjalan. Meskipun saya tidak mahasiswa hukum, tapi setidaknya sebagai masyarakat yang kritis, saya sedikit ingin beropini tentang bagaimana hukum di Indonesia ini ditegakkan.
Belakangan ini, kita semua tahu bahwa hukum di Indonesia dipertanyakan keberadaannya. Tentang bagaimana saling caplok-mencaplok antara cicak dan buaya, saling ludah-meludah antara gubernur dan dewan perwakilan yang katanya mewakili rakyatnya, dan tentang semuanya yang sudah semakin rancu seperti muka presiden-presidenan kita. Dan sekarang, kita makin dihebohkan lagi oleh kasus penangkapan oleh lembaga yang katanya melindungi hutan tapi malah menuntun salah seorang nenek penduduk hutan hanya karena mengambil kayu yang menurutnya salah. Bagaimana bisa dibilang penegak hutan jika tidak bisa melindungi warga yang tinggal di sekitarnya?
Lalu banyak sekali topik yang di tiap paginya membuat kita malas sarapan, di tiap siangnya membuat kita malas makan siang, dan di tiap malamnya membuat kita malas istirahat. Lalu kapan semua permasalahan ini akan segera berakhir? Di tambah lagi tentang yang katanya presiden tapi sering berdrama, semua sudah mempertanyakan tentang ‘dimana keberadaan hukum di Indonesia ini?’
Beranjak dalam sebuah sekam yang menghitam, tentang bagaimana penegak hukum kita yang saling caplok dengan temannya. Mulai dari hal terkecil tentang preman berseragam yang berdiri takzim di tengah jalan. Semuanya! Semuanya! Tentang mereka semuanya.
Sebenarnya, semua itu tidak salah. Tidak ada yang salah di negara kita tercinta ini.
Kok bisa?
Begini.
Apa sih, hukum itu? Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Kita lihat dalam perbendaraan kata di sana. Simpel saja. Di sana terdapat kata secara resmi dianggap mengikat. Kita pecah lagi menjadi dua kata yang lebih simpel, secara resmi dan dianggap mengikat. Secara resmi bisa kita analogikan adalah seseorang yang berseragam dan ber-SK. Kenapa? Karena yang mereka perlakukan secara resmi hanya yang berseragam dan ber-SK, contohnya saja polisi, apa kita masih menganggapnya polisi jika mereka tidak berseragam? Tidak ada yang tahu, bukan? Contoh lagi pak lurah, apa kita masih menganggapnya pak lurah jika tidak ada SK? Tidak juga, bukan? Jadi, mereka juga menganggap kita demikian, mungkin mereka menganggap kita kritis identitas, percuma juga ada KTP, kan KTP itu di dompet, tidak kelihatan di mata mereka, jadi jangan salahkan mereka jika hukum tidak berlaku bagi kita. Kita tidak punya sebuah identitas yang membuat mereka tahu dan berpikir bahwa kita adalah warga Indonesia, sedangkan ini hukum Indonesia, yang dalam kamusnya sendiri pun hukum hanya yang secara ‘resmi’, resmi kita runcingkan lagi dengan pemikiran yang sebegitu runcingnya hanya untuk yang berseragam dan ber-SK. Jadi jangan salahkan mereka jika hukum tidak berlaku bagi kita. Lalu mereka kan berseragam dan ber-SK, berarti berlaku juga, dong, untuk mereka? Oh, ya tidak bisa! Lho, kenapa? Begini, dan lalu siapa yang mau menuntut mereka jika mereka berbuat salah? Pemimpin mereka? Lha pemimpinnya juga ikut-ikutan salah. Jika pemimpinnya menuntut mereka, yang dituntut pun akan menuntut balik penuntutnya. Jadi runyam dong masalahnya.
Lalu ke penggalan kata yang kedua, yakni dianggap mengikat. Saya kira, kita tak perlu berlama-lama dengan penggalan kata ini. Lalu harus dibagaimanakan lagi jika mereka tidak menganggapnya sebagai hukum yang berlaku? Dianggap saja tidak, apalagi mengikatnya ke tubuh mereka masing-masing? Kita semuanya mempunyai hak masing-masing untuk mengikut campuri urusan pribadi orang lain, kalau dengan catatan mereka membolehkannya, kalau tidak diperbolehkan untuk diusik, kenapa kita harus sibuk-sibuk mengingatkannya untuk menganggap dan mengikatkan suatu hukum itu ke badan mereka? Saya tidak menganggap bahwa sikap apatis itu baik, ini tidak apatis, ini hanya batas kewajaran untuk bergelut dalam kehidupan orang lain. Setiap hal ada batasnya, termasuk untuk kita ikut campur dalam urusan pribadi mereka. Jadi sama sekali tidak salah, jika mereka (yang berseragam dan ber-SK) itu mungkir bahkan terlalu banyak alasan saat dijatuhi hukuman dari kita. Tidak bisa menuntut mereka dalam hal sebenarnya, bahkan mereka tidak menganggap kita sebagai hal yang resmi untuk Indonesia, kita tidak mempunyai hal itu. Kita tidak punya identitas, kita krisis identitas. Dan mungkin itu alasan kenapa mereka sebegitu indahnya bermain di bawah payung hukum yang menurut kita berlaku karena kita masih menganggap dan mengikatkannya kepada kita.
Itu untuk menjawab tentang pertanyaan bahwa masih adakah atau tidak sebuah hukum di Indonesia ini.
Kita sebagai warga Indonesia yang tak perlu mempunyai seragam dan SK, tak perlu meniru mereka. Kalau mau ditiru, ya, silahkan, kan saya juga punya batas untuk merasuki pemikiran kalian.
Ingat! Hukum dalam kamus Indonesia sendiri memiliki arti yang resmi dan dianggap mengikat. Mereka kaum berpendidikan, kita yang kurang peka dengan pemikiran dan pendidikan mereka. Atau mungkin, memang mereka tidak berpendidikan?
Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan dalam opini saya kali ini, apalagi ada yang kurang berkenan dan mengganjal di hati kalian, mohon bubuhkan komentar di kotak yang sudah disediakan.
Salam satire!
Terima kasih.

Misbahul Munir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah mampir. Perlu penegasan, bahwa apapun yang tertulis di sini adalah pengolahan kata dan pengembangan pemikiran dari saya pribadi.

Jangan lupa sandalnya dibawa.